Jokowi Enggan Komentari Peluang Kaesang di Pilkada 2024 Usai Putusan MK

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi), enggan berkomentar terkait kemungkinan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, gagal maju dalam Pilkada 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai hal ini, Jokowi hanya tertawa sebelum memberikan tanggapan singkat.
Ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kaesang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Dramatis, Gol Mohammed Rashid di Ujung Laga Menangkan Persebaya Surabaya Atas Barito Putera
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi singkat, usai menghadiri acara Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Namun, melalui putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Baca Juga: Polisi Pulangkan 112 dari 301 Demonstran yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK
Dengan demikian, Kaesang Pangarep diprediksi tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena usianya belum genap 30 tahun pada penetapan calon di September 2024 nanti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










