Akurat

Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pekan Depan

Citra Puspitaningrum | 23 Agustus 2024, 16:53 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pekan Depan

AKURAT.CO Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang.

"Pengambilan sumpah karena memang masa tugas anggota dewan periode 2019-2024 berakhir 25 Agustus. Jadi tanggal 26 harus ada pengambilan sumpah anggota dewan baru, agar tidak terjadi kekosongan," kata Wakil Ketua Bamus, Khoirudin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Khoiruddin mengatakan, setelah nanti anggota DPRD yang baru dilantik. maka juga akan ditentukan pimpinan sementara dari fraksi yang mendapat suara terbanyak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga: KPU Sahkan Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PKS Raih Kursi Terbanyak

"Setelah disumpah, tentu yang paling awal penetapan pimpinan sementara dari partai nomor urut satu dan dua perolehan suara 2024. Dalam hal ini akan ditetapkan oleh pimpinan partai tingkat provinsi oleh PKS dan PDIP," sambungnya.

Nantinya, pimpinan sementara DPRD akan membahas tata tertib Anggota DPRD serta menyelesaikan pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Jadi untuk dewan baru yang akan dilantik besok, yang paling awal adalah pengesahan Tatib dan pembagian AKD. Setelah AKD terbentuk, baru mulai bisa running semuanya. Yang paling menunggu itu adalah pembahasan anggaran murni tahun 2025," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengesahkan perolehan kursi calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PKS menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak karena berhasil mengamankan 18 kuota.

Sementara itu, PDIP sebagai pemenang Pileg nasional 2024 harus puas berada di posisi kedua di bawah PKS dengan mengamankan 15 kursi DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, PPP dan Perindo menjadi partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit masing-masing mendapatkan satu kursi. Sedangkan partai Gerindra 14 kursi, Golkar 10 kursi, PKB 10 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.