Pimpinan DPR Klarifikasi Pembatalan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Bukan karena Eskalasi Demo

Pimpinan DPR RI mengklarifikasi bahwa pembatalan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang sebelumnya dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, bukan disebabkan oleh eskalasi demonstrasi yang tengah berlangsung.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa ketika rapat paripurna dibatalkan pagi tadi, belum ada aksi demonstrasi yang berlangsung.
Pembatalan rapat tersebut murni karena tidak terpenuhinya kuorum, atau kurangnya kehadiran anggota DPR RI.
Baca Juga: Cepat Cuan Dengan Fitur Baru WhatsApp Business, Buruan Coba
"Kan waktu saya batalkan pagi tadi, belum ada demo. Rapat dibatalkan karena memang tidak kuorum, bukan karena demo," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan bahwa DPR RI selalu berpegang pada azas dan aturan yang berlaku. Karena tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna dibatalkan.
“Kita ini taat azas dan aturan. Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalin,” jelasnya.
Selain itu, Dasco juga membantah adanya kompromi dengan fraksi-fraksi di DPR RI terkait pembatalan rapat tersebut.
“Lho, ini kan sebenarnya rapat natural aja. Kalau kita memang niat benar, kan kita udah teleponin-teleponin, suruh datang, suruh datang. Ini kan enggak. Tahu-tahu enggak kuorum, ya sudah. Dan itu masih pagi lho saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi,” tutup Dasco.
Baca Juga: Paralimpiade Paris: Antisipasi Selera, Atlet Indonesia Bawa Keripik, Abon, dan Gudeg
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI terkait Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menskors rapat selama 30 menit karena jumlah anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
Baca Juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar SMA Ikut Berdemo di Depan Gedung DPR
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









