Jajaran Bawaslu di Daerah Tak Terima Salinan Daftar Pemilih dari KPU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan temuan, jajaran di daerah dan semua tingkatan tak kunjung menerima salinan pemilih dari KPU.
"KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilihan," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangan terulis dikutip, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Secara Online
Menyikapi temuan ini, pihaknya juga menyoroti kerawanan lain dalam penyusunan DPS yang berkaitan dengan proses yang tidak sesuai Undang-undang Pilkada. Seperti halnya KPU tidak mengumumkan hasil penyusunan DPS, termasuk dengan data di sistem informasi daftar pemilih.
"Hasil penyusunan DPS dan DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun di aplikasi berbasis teknologi informasi," kata Lolly.
Selain itu, Bawaslu menyoroti daftar pemilih yang juga tidak diumumkan di papan RT/RW setempat dalam kurun waktu 10 hari. "KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di sistem Informasi Dafatr Pemilih yang disandingkan dengan data hasil penyusunan daftar pemilih sementara dari hasil perbaikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kini dalam proses Pilkada Serentak 2024 sedang melakukan penyusunan DPS yang berlangsung mulai 25 Juli - 11 Agustus 2024. Sementara proses pencocokan dan penelitian pemilih telah usai dikerjakan terhitung sejak 24 Juni-24 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








