Akurat Logo

KPU RI Belum Tetapkan Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta 2024: Menunggu Keputusan MK atas Gugatan PHPU NasDem

Citra Puspitaningrum | 31 Juli 2024, 19:30 WIB
KPU RI Belum Tetapkan Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta 2024: Menunggu Keputusan MK atas Gugatan PHPU NasDem

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini belum menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2024.

Hal ini disebabkan oleh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut informasi dari situs resmi MK, gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Gugatan ini berdampak pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta, yang seharusnya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024 harus didaftarkan oleh partai politik yang memiliki alokasi minimal 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.

MK memiliki batas waktu hingga 30 hari untuk menyelesaikan sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai NasDem. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa keputusan MK akan sangat mempengaruhi tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

"Kita tidak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya. Kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak, kan itu juga menentukan," ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, juga meyakini bahwa MK memahami jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap MK akan mempertimbangkan jadwal tersebut dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Layanan Telekomunikasi Digital di Ibu Kota Nusantara

"Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI dan begitu juga di tempat lain. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK," kata Idham.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.