KPU RI Belum Tetapkan Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta 2024: Menunggu Keputusan MK atas Gugatan PHPU NasDem

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini belum menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2024.
Hal ini disebabkan oleh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi dari situs resmi MK, gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Gugatan ini berdampak pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta, yang seharusnya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024 harus didaftarkan oleh partai politik yang memiliki alokasi minimal 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
MK memiliki batas waktu hingga 30 hari untuk menyelesaikan sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai NasDem. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa keputusan MK akan sangat mempengaruhi tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Kita tidak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya. Kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak, kan itu juga menentukan," ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, juga meyakini bahwa MK memahami jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap MK akan mempertimbangkan jadwal tersebut dalam mengambil keputusan.
"Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI dan begitu juga di tempat lain. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK," kata Idham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








