PKB Jangan Jadi Anak Durhaka terhadap PBNU

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diingatkan untuk tidak menjadi anak durhaka kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab, PBNU berisi kiai-kiai yang merupakan senior serta pendiri-pendiri PKB.
Peringatan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, saat menyambangi markas PBNU untuk mendengar keterangan terkait konflik PKB-PBNU akhir-akhir ini.
"Ya saya kira PKB sebagai anaknya NU, ya kalau orang tua panggil ya datang lah ya, kita jangan jadi anak durhaka ya kepada orang tua," katanya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Lukman menyebut, bahwa jajaran PBNU sedang mencari keterangan dari banyak pihak untuk kemudian menyimpulkan apa yang harus dilakukan ke depan terhadap konflik tersebut.
Baca Juga: PKB Tidak Ingin Jadi Beban di Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Ya saya kira PBNU mencari keterangan sebanyak-banyak itu dalam rangka untuk mengambil sikap pada akhirnya apa yang harus mereka lakukan. Apakah minta ada mediasi atau misalnya memanggil PKB, memanggil Ketua Umum PKB," ucapnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mempersiapkan diri untuk membentuk Tim Lima atau semacam panitia khusus (Pansus) untuk mengembalikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan Tim Lima ini merupakan upaya dari PBNU untuk meluruskan sejarah sekaligus mengembalikan PKB ke pemilik sahnya, yakni PBNU.
Dia menilai, saat ini elit PKB dinilai banyak membuat pernyataan yang melenceng dari fatsun awal berdirinya PKB. Bahkan ada upaya yang nyata dan sistematis yang dilakukan elit PKB guna menjauhkan PKB dari struktural NU.
"PBNU sedang berdiskusi. Jika diperlukan, pembentukan Tim Lima akan segera dilakukan. Langkah ini setelah melihat pernyataan elit-elit PKB yang ahistoris. Ada tanda-tanda mereka akan membawa lari dari sejarah berdirinya PKB," kata Gus Ipul kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









