Akurat

Undang Partai Politik, KPU Jakarta Bahas Pilkada 2024 Putaran Kedua

Citra Puspitaningrum | 20 Juli 2024, 19:00 WIB
Undang Partai Politik, KPU Jakarta Bahas Pilkada 2024 Putaran Kedua

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU DKI Jakarta mengundang semua partai politik peserta pemilu guan mendapatkan masukan dalam penyusunan materi terkait muatan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada.

Baca Juga: PDIP Siap Jadi Penantang, Pastikan Tak Ada Calon Tunggal di Pilkada Sumut dan Jatim

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pemilu lalu, namun juga hinga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kedepan.

"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe, menambahkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan mendapatkan rumusan strategis terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.

Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

"Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua," kata Irwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.