Akurat Logo

Bawaslu Instruksikan Jajaran di Daerah Usut Dugaan Pelanggaran dalam PSU

Citra Puspitaningrum | 17 Juli 2024, 22:00 WIB
Bawaslu Instruksikan Jajaran di Daerah Usut Dugaan Pelanggaran dalam PSU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa PSU merupakan tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

"Pasca perintah MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang, maka hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih berlaku sampai nanti bulan Oktober," kata Puadi kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Ada Pengadaan Barang dan Jasa hingga Pemerasan Pegawai

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan bahwa jajaran di daerah sudah melakukan pengawasan ketat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.

"Jika nanti ada informasi awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran, informasi ini harus segera ditelusuri," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyelidikan sesuai arahan Bawaslu pusat akan berfungsi sebagai laporan awal atau temuan yang dapat dijadikan bahan untuk penindakan.

Baca Juga: Penjelasan Mengapa OPPO Reno12 Series Tahan Banting, Tekanan hingga Goresan

"Untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.