Akurat

Bawaslu Minta Sirekap Dibenahi, Cegah Terjadinya Kegaduhan di Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 15 Juli 2024, 22:15 WIB
Bawaslu Minta Sirekap Dibenahi, Cegah Terjadinya Kegaduhan di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenahi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengatakan perbaikan Sirekap menjadi sesuatu yang mutlak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menimbulkan kegaduhan seperti pada Pemilu Februari lalu.

"Memang harus dibuat sebaik mungkin, supaya jangan nantinya informasi itu menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Herwyn kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Olimpiade Paris: Latihan Perdana di Chambly, Tim Bulutangkis Indonesia Fokus Pemulihan Fisik

Herwyn berharap penggunaan Sirekap untuk menghitung perolehan suara para pasangan calon yang berlaga di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan secara transparan.

Terlebih, KPU menggunakan Sirekap sebagai alat bantu informasi data pemilihan.

"Tujuan awalnya kawan-kawan KPU baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem. Supaya sistem ini benar-benar di kita semua termasuk aktivitas Bawaslu dalam memastikan misalnya, dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai ketentuan itu bisa menjadi data pembanding bagi kita," ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Menkominfo Dipertanyakan, Jokowi Dinilai Perlu Reshuffle Kabinet

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin memastikan pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap Sirekap.

Selain terus memperbaikinya, lanjut Afif, KPU juga melakukan konsultasi kepada pemerintah untuk meminta masukan terkait evaluasi penggunaan Sirekap.

"Insya Allah (Sirekap) kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya," kata Afif, Jumat (12/7/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.