Akurat Logo

KPU Komitmen Jalankan Putusan MK, Gelar PSU Pileg DPD Sumbar pada 13 Juli

Citra Puspitaningrum | 9 Juli 2024, 15:12 WIB
KPU Komitmen Jalankan Putusan MK, Gelar PSU Pileg DPD Sumbar pada 13 Juli

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) pada 13 Juli 2024.

Pelaksanaan PSU ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta untuk mengikutsertakan mantan terpidana kasus korupsi, Irman Gusman, sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg DPD.

"KPU Sumbar menyatakan mereka siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan dalam keputusan KPU, yakni pada tanggal 13 Juli 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Tantang Hongkong, Timnas Perempuan Indonesia Berkekuatan 24 Pemain

Idham menegaskan bahwa jajarannya di Sumbar telah menetapkan Irman Gusman sebagai caleg DPD pada 27 Juni 2024.

Selain itu, KPU Sumbar juga telah menyelesaikan dummy desain surat suara untuk kebutuhan PSU Pileg DPD Sumbar sesuai amanat putusan MK.

Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Pemakaman Tanah Gocap Karawaci, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (10/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.