Akurat

Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih

Citra Puspitaningrum | 1 Juli 2024, 14:26 WIB
Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih
 
AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah terkesan tebang pilih. 
 
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU hanya mementingkan putusan MA saja yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Maka wajar jika publik menaruh sentimen negatif kepada lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari karena putusan itu dinilai politis. 
 
"KPU seharusnya membuat PKPU merujuk pada UU pilkada, dalam UU pilkada menyebut bahwa syarat usia (25 dan 30) calon kepala daerah itu bukan saat pelantikan," kata Khairunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024). 
 
 
Lantaran bertolak belakang dengan UU Pilkada, langkah KPU yang mengubah batas usia calon kepala daerah masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi. 
 
"Jelas itu bertentangan dengan aturan di dalam UU pilkada," ujarnya. 
 
Menurut Khairunnisa jika KPU mengakomodir putusan MA soal batas usia calon kepala daerah sudah barang tentu putusan lainnya soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi pemilu juga harus diakomodir. 
 
"Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA," terangnya. 
 
Diketahui, dalam PKPU, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. 
 
 
Kemudian MA memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas karena PKPU yang diterbitkan KPU melanggar UU Pemilu. 
 
Menurutnya, keputusan MA sudah mendorong keterpenuhan perwakilan perempuan dalam kontestasi Pemilu sebanyak 30 persen. "Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas bertentangan dengan UU pemilu malah tidak diakomodir," pungkasnya. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.