Bantah Yusril Terlibat Copot Afriansyah Noor, Sekjen PBB: Itu Wewenang Pj Ketum Bentuk Kabinet Baru
Ratu Tiara | 19 Juni 2024, 20:51 WIB

AKURAT.CO Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid, punya wewenang untuk mengganti struktur kepengurusan partai. Hal ini sekaligus membantah tudingan soal keterlibatan Yusril Ihza Mahendra terhadap pencopotan Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB.
Sekjen PBB, Mohammad Masduki, menegaskan, sebagai Penjabat Ketua Umum PBB terpilih dalam forum Musyawarah Dewan Partai (MDP), Fahri Bachmid memilki kewenangan yang sama layaknya dengan Ketua Umum yang dipilih melalui muktamar.
Masduki menilai, pencopotan Afriansyah dari jabatan Sekjen PBB adalah hal yang lumrah terjadi. Dia mengibaratkan itu layaknya seperti Presiden yang baru menjabat, kemudian menyusun kabinet-kabinetnya.
"Dalam Anggaran Rumah Tangga kita, Pj Ketum wewenangnya sama, salah satu wewenangnya adalah menyusun kembali kabinet. Jadi ini setelah Musyawarah Dewan Partai, Pj Ketum berwenang membentuk kabinet baru jadi tidak ada yang salah, ini wewenangnya," kata Masduki di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lagi pula, lanjut Masduki, Yusril telah menawarkan adanya duet Fahri Bachmid sebagai Pj Ketum dan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB. Namun usulan itu ditolak mentah-mentah, Afriansyah justru meminta pemilihan secara voting.
Dalam voting tersebut, Afriansyah Noor atau Feri hanya mengantongi 20 suara. Sedangkan, Fahri Bachmid mengantongi 29 suara dan terpilih menjadi Pj Ketum PBB.
"Prof Yusril pamit untuk berada di luar partai, beliau menawarkan untuk menduetkan Pj Fahri dan Sekjennya Pak Feri, saya senang kalau begitu, tapi Pak Feri menolak dan meminta pemilihan voting. Prof Yusril yang betul-betul menjaga hubungan dengan siapapun tentu akomodatif," tuturnya.
Masduki mengatakan, Afriansyah juga menolak untuk meneken surat usulan kepengurusan DPP PBB yang baru, pasca Fahri Bachmid terpilih sebagai Pj Ketum. Alhasil, surat tersebut ditandatangani oleh Wasekjen PBB.
"Pak Yusril tanda tangan, Pak Feri yang Sekjen waktu itu tidak mau tanda tangan ya gimana. Akhirnya ya Wasekjen-lah, jadi karena Sekjen tidak mau, jadi Wasekjen, dan itu diterima dan sah," ucapnya.
Oleh karenanya, Masduki menepis tudingan jika Yusril disebut terlibat dalam pencopotan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB.
"Jadi bukan maunya Pak Yusril ini. Jadi kita nunggu sampai dua minggu, sampai surat itu kita antar ke rumah, itu sebelum berangkat ke Swiss itu sudah ditawari sekitar tanggal 20-an Mei," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









