Bukan Hal Mengejutkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta Meski Belum Genap 30 Tahun

AKURAT.CO Bukan hal mengejutkan jika Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024 walau belum genap berusia 30 tahun, alias tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
Undang-Undang (UU) bisa saja dengan mudah diubah untuk kepentingan manuver politik, seperti yang terjadi saat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, lolos maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Pertama, manuver politik pada Pilpres kemarin menjadi cermin, UU bisa diubah dengan mudah, terlebih masih kerabat penguasa, bukan tidak mungkin jika inisiatif mengusung Kaesang di Pilkada Jakarta, maka dipastikan mereplikasi Gibran," kata pengamat politik Indonesian Politic Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Akurat.co, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Dasco Pasangkan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024
Selain itu, Dedi menilai, selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat, maka peluang untuk merubah peraturan masih dimungkinkan.
"Kedua, situasi saat ini, di mana penyelenggaraan Pemilu minim kepercayaan publik, maka situasi yang sama bisa saja diulang, sepanjang Jokowi masih memimpin maka peluang untuk mempolitisasi syarat usia minimum kontestan di Pilkada Jakarta masih memungkinkan," jelasnya.
"Tentu ini penanda runtuhnya konstitusi kita, dan semestinya Parpol bertanggungjawab soal itu," pungkas Dedi.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep sendiri lahir pada 25 Desember 1994, artinya belum genap berusia 30 tahun saat pilkada digelar.
Sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan menggunakan kemeja rapi layaknya pasangan yang akan ikut kontestasi dalam pesta demokrasi.
Foto tersebut diunggah oleh Dasco melalui instagram pribadinya @sufmi_dasco hanya dengan keterangan yang menegaskan bahwa keduanya dipasangkan untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024.
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," tulis Dasco yang turut disertai lambang bendera merah putih, Rabu (29/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK




