Revisi UU Kementerian, TNI Polri dan Keimigrasian Resmi Jadi Inisiatif DPR

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara, revisi UU TNI dan Polri, serta revisi UU tentang Keimigrasian, resmi menjadi inisiatif DPR.
Hal itu diresmikan dalam rapat paripurna ke-18 DPR RI, masa sidang V tahun 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang, telah menerima pendapat fraksi secara tertulis.
Baca Juga: BNI Java Jazz Festival 2024 Ikut Berkontribusi Memacu Roda Perekonomian Dalam Negeri, Ini Buktinya
Kemudian, Dasco menanyakan kepada seluruh peserta sidang, untuk meresmikan keempat revisi UU tersebut menjadi inisiatif DPR.
“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah empat RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?“ tanya Dasco kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR.
Baca Juga: Revisi UU TNI Polri Jadi Inisiatif DPR, Usia Pensiun Maksimal 60 Tahun
Sebagai informasi, keempat draf revisi Undang-Undang tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah untuk kemudian dikaji apakah bisa dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jika pemerintah setuju, maka pemerintah dengan Surat Presiden (Surpres) akan dikirim ke DPR sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM), agar kemudian dibahas bersama di Baleg DPR.
Selanjutnya, setelah Baleg DPR membahas DIM dari pemerintah, maka revisi empat Undang-Undang tersebut bisa kembali dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









