Akurat Logo

KPU Jakarta Diminta Jamin Hak Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 17 Mei 2024, 14:36 WIB
KPU Jakarta Diminta Jamin Hak Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024

AKURAT.CO Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta meminta KPU Provinsi Jakarta untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam partisipasi politik di Pilkada 2024.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan KPU Jakarta harus menjamin hak penyandang disabilitas, seperti saat kontestasi Pilpres 14 Februari 2024 lalu.

"Kami berharap hak penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya dapat terpenuhi dan untuk Pilkada 2024, sosialisasinya tentu bisa dimulai lebih awal kepada penyandang disabilitas," kata Premi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Tak Hanya di Jakarta, PDIP Juga Berpeluang Usung Ahok di Pilkada Sumut

Premi menuturkan, salah satu usaha untuk mendorong hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, yakni dengan melakukan penguatan sosialisasi pemilu yang langsung menyasar organisasi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak pilih.

"Bantuan pendampingan juga diberikan petugas kepada warga binaan di panti sosial milik Pemprov DKI. Tak hanya itu, penyesuaian sarana dan prasarana juga dilakukan guna menunjang aktifitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Dia menuturkan, upaya itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5.

"Peraturan itu menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi dalam Pemilu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.