Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar

AKURAT.CO Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, mengaku terkejut dengan rencana pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebab, rencana pembentukan kabinet gemuk tersebut harus mengubah peraturan jumlah menteri di Undang-Undang (UU) Kementerian terlebih dahulu.
"Yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di Baleg (badan legislatif) pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet
Dia berpendapat, reformasi birokrasi harus tetap dijalankan, sebab terlalu banyak kementerian bisa menyebabkan kesulitan dalam koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan. Apa itu miskin struktur? Kayak fungsi, kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," jelasnya.
Menurutnya, besar kecilnya jumlah menteri seharusnya bergantung pada kemampuan leadership seorang presiden.
Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Memungkinkan Perubahan Nomenklatur dan UU Kementerian
Dia mengaku khawatir tentang banyak aspek, mulai dari biaya gaji pegawai kementerian yang pasti ikut membengkak, koordinasi semakin rumit, dan lain sebagainya.
"Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya. Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian, salah satunya tentang aturan jumlah menteri. Revisi tersebut akan dibahas Baleg hari ini, Selasa (14/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









