Jumlah Menteri Prabowo Lebih dari 40, PAN: Bukan Bagi-bagi Kursi

AKURAT.CO Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menepis isu liar yang mengatakan penambahan jumlah menteri kabinet ke depan merupakan bagian dari bagi-bagi jabatan politik.
"Jadi politik itu kan macam-macam bentuknya. Apakah itu yang di politik akomodatif atau politik untuk kebangsaan. Yang paling penting sebetulnya arahnya bukan bagi-bagi kursi. Catat itu bukan bagi-bagi kursi," katanya usai acara Workshop Rakornas PAN Pilkada 2024, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam.
Dia menyebut, bisa jadi presiden terpilih, Prabowo Subianto, berniat untuk meningkatkan percepatan pelayanan masyarakat, dengan menambah jumlah menteri, visi misi bisa dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga: PAN: Kabinet Gemuk Dibutuhkan karena Indonesia Negara Besar
"Tapi bagaimana kita mempercepat pelayanan masyarakat, dan dengan demikian semua cita-cita yang sudah diwujudkan dalam visi misi dalam kampanye Pak Prabowo-Gibran itu bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak lama," jelasnya.
Menurutnya, pengkajian tentang jumlah menteri belum selesai dilaksanakan oleh Peabowo, sehingga belum pasti apakah penambahan perlu dilakukan atau tidak.
"Menurut saya kan belum selesai masih dikaji. Jadi tidak mudah juga untuk menentukan perlu tidaknya penambahan itu. Cuma sekaeang kan sudah muncul perdebatan bahwa ada kritik dan saran masukan," tuturnya.
Yang terpenting adalah, pasti ada aspek-aspek positif yang akan dipelajari serta dievaluasi bersama, terkait rencana pembentukan kabinet besar tersebut.
"Ada poin-poin penting di dalam penambahan itu. Poin-poin positif dalam penambahan tapi mungkin ada juga nanti sisi-sisi yang perlu dipelajari dan dievaluasi kalau ada penambahan itu," tandasnya.
Baca Juga: Masih Fokus Rancang Program, Prabowo Belum Bahas Soal Kementerian Baru
Sebelumnya, Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, isu pembentukan kabinet ke depan diisi 40 orang menteri tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, jika berdasarkan Undang-Undang, jumlah menteri sudah dibatasi.
"Setahu saya, Undang-Undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Ganjar usai menghadiri halalbihalal Ormas Barikade '98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024) malam.
Dia menegaskan, harus ada yang mengingatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalau ingin mengakomodir bagi-bagi kursi bisa dengan cara lain, tak harus dijadikan menteri.
Sehingga, jika konteksnya karena bagi-bagi kue alias jabatan, maka tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









