Akurat

Prabowo-Gibran Diimbau Tetap Pakai Format 34 Menteri, Ideal Sesuai Undang-undang

Citra Puspitaningrum | 1 Mei 2024, 16:20 WIB
Prabowo-Gibran Diimbau Tetap Pakai Format 34 Menteri, Ideal Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus menggunakan format 34 menteri sesuai undang-undang. Jika presiden dan wakil terpilih itu tetap ngotot merombak format 34 menteri dipastikan awal pemerintahan Prabowo-Gibran banyak mendapat masalah.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jika Prabowo-Gibran ingin mendapatkan sorotan baik dari masyarakat format 34 menteri harus tetap digunakan. Sebab, merubah format itu menjadi lebih banyak akan berdampak bagi keuangan negara yang berimbas pada kesejahteraan rakyat.

"Pak Prabowo tinggal menjalankan eksekusi saja perintah undang-undang itu agar pak Prabowo dan Gibran itu harum namanya di mata publik dengan tidak menambah kursi menterinya," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diisi Wajah Baru, Pengamat : Lebih dari 34 Menteri

Ujang menambahkan selain tetap menggunakan format 34 menteri, kabinet Prabowo-Gibran juga harus mementingkan kualitas para pembantu presiden dan wakil presiden untuk menjalankan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan pada 2029.

"Di awal pemerintahan Prabowo-Gibran harus bagus, harus baik, harus proporsional, maka 34 itu menurut saya cukup ideal karena itu yang diberikan perintah oleh undang-undang," ujarnya.

Diketahui ada sembilan partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka diantaranya, empat partai politik parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat.

Kemudian lima partai non-parlemen yaitu PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, Partai Garuda, Partai Prima. Belum lagi partai lain yang baru menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran baik PPP, PKB dan NasDem.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.