Akurat

Arsul Sani Dilarang Ikut Mengadili Perkara PPP

Paskalis Rubedanto | 29 April 2024, 12:56 WIB
Arsul Sani Dilarang Ikut Mengadili Perkara PPP

AKURAT.CO Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, tidak diperbolehkan ikut serta mengadili sengketa pemilu legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Tak Hanya PPP, Gerindra Beri Sinyal Akan Bertemu dengan Parpol Pesaing Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra, saat membuka sidang sengketa pemilu legislatif di panel 2.

“Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini, yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” kata Saldi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Clear ya? Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini, dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” jelas Saldi.

Dikarenakan setiap panel harus terdiri dari tiga hakim, dan total panel sidang ada 3, jadi Arsul tetap ikut persidangan namun dilarang ikut andil dalam membuat keputusan.

“Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, clear ya semuanya. Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP,” tutup Saldi.

Baca Juga: PPP Potensi Gabung Prabowo-Gibran, PAN: Silakan, Asal Jangan Bikin Syarat yang Rumit

Sebelumnya, setelah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Asrul Sani menyatakan akan mundur dari DPR dan PPP.

“Setelah persetujuan paripurna ya, maka saya yang pertama yang harus saya lakukan mengundurkan diri sebagai caleg. Nah, setelah itu tentu saya memang harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR. Karena saya hanya bisa dilantik menjadi hakim MK, kan kalau sudah diberhentikan sebagai anggota DPR,” kata Arsul kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.