Dapat Undangan dari MK, Menko PMK Muhadjir Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

AKURAT.CO Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan telah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).
"Iyalah hadir wong diundang. Apalagi, kalau kalian (media) yang ngundang, pasti hadir saya," kata Muhadjir ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 di Monas, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi undangan MK tersebut. "Enggak ada persiapan, 'kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kami lakukan saja," katanya.
Baca Juga: Dapat Undangan dari MK, Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dia juga sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi undangan MK tersebut, dan sudah mendapatkan izin. Bahkan, dia harus membatalkan perjalanan ke Mesir untuk mengantarkan bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk Mesir dan Sudan yang dilepas oleh Presiden pagi tadi.
"Insyaallah hadir. Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden. Akan tetapi, karena ada panggilan dari MK, saya putuskan untuk memenuhi panggilan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Luar Negeri Timnas Anies-Muhaimin, Agus Yunanto, mensyukuri langkah Mahkamah Konstitusi yang akan memanggil menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Seperti diketahui, pemanggilan sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo merupakan usulan dari Tim Hukum Timnas Amin untuk menjelaskan mengenai dugaan pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan pasangan capres nomor urut 2.
"Dari sidang di MK hari ini, Senin 1 April 2024 alhamdulillah Permohonan Tim Hukum Nasional AMIN dikabulkan oleh MK, yaitu para mentri terkait akan di Panggil oleh MK untuk didengar keterangannya pada hari Jumat 5 April 2024," kata Agus kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









