Akurat Logo

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK

Citra Puspitaningrum | 28 Maret 2024, 04:51 WIB
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) pilpres bisa saja dilakukan, tergantung Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan berdasarkan fakta persidangan.

Syaratnya, masing-masing tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 harus dapat membuktikan dugaan kecurangan tersebut.

"Pemungutan suara ulang ya tergantung Mahkamah Konstitusi. Apakah bisa terjadi? (pemungutan suara ulang) bisa saja kan, di pileg saja bisa terjadi apabila bisa dibuktikan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Sidang MK, Bawaslu Sudah Siapkan Data Soal Dugaan Politik Uang

Terkait masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, persoalan itu sejatinya sudah selesai di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihaknya, hanya akan menjelaskan monitoring pengawasan dari segi pemungutan suara berlangsung.

"Kami akan menjelaskan nanti hasil pengawasan kami pada saat itu. Kami akan jelaskan soal Sipol dan Silon ini kan nyambung sebelumnya. Jadi tidak bisa berdiri sendiri karena ini dilihat dari bagaimana akses Bawaslu dan juga pengawasan pendaftaran seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan ke MK. Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta hakim MK memutuskan untuk diadakannya PSU pada gelaran Pilpres 2024.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu (20/3/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.