PPP Hormati Hasil Pemilu Usai Gagal Lolos ke Senayan, tapi Tetap Lanjutkan Perjuangan di MK

AKURAT.CO DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyikapi hasil rekapitulasi nasional KPU RI yang menempatkan PPP gagal lolos ke Senayan.
Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Ia mengungkap rekapitulasi internal PPP mendapatkan lebih dari 4 persen suara. Dengan selisih 200.000 suara, maka dari itu PPP akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Sengketa Pemilu
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK. Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4 persen, selisih sekitar 200.000 suara,” ujar Awiek dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan PPP sudah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan, dan seluruh data tengah diverifikasi oleh pihaknya.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” katanya.
Baca Juga: Viral Anak Yatim Dianiaya Oleh Tantenya Sampai Dimasukkan ke Karung, Netizen: Sakit Hati Liatnya
Maka dari itu, ia meminta seluruh kader PPP untuk tetap mengawal proses perjuangan di MK nantinya.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” tandas Awiek.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, dimana PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara, yakni 3,87 persen, dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih Sesuai SK KPU Nomor 360 Tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







