Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan
Dwana Muhfaqdilla | 7 Maret 2024, 09:02 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Kejaksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan pada Senin (4/3/2024). Adapun penyidik saat ini masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan.
“Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kita limpahkan atau tahap 1. Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap (p21) atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh terkait siapa saja yang menjadi tersangka dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik kepada tersangka.
“Begini penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu, kalau masalah pendalaman lobi-lobi parpol silakan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah tetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“7 tersangka. Menambah jumlah yang sudah ditetapkan,” kata Djuhandani ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).
Penetapan para tersangka diambil, setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini berawal dari laporan atas nama Rizky Al Farizie dengan laporan polisi (LP) nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 20 Februari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







