Akurat

Lonjakan Suara PSI Bisa Berujung Sanksi

Dwana Muhfaqdilla | 3 Maret 2024, 20:24 WIB
Lonjakan Suara PSI Bisa Berujung Sanksi

AKURAT.CO Melonjaknya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat sejumlah pihak menaruh curiga.

Pasalnya, kenaikan ini terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, kecurigaan tersebut beralasan dan memiliki argumen yang bisa dipertimbangkan.

"Kecurigaan itu kan beralasan, berargumen. Ketika tahu-thau muncul, bahkan skemanya ingin meloloskan ke empat persen, kan itu. Kita sama-sama tahu dan sama-sama paham bahwa pemilu kita banyak persoalan, banyak masalah," jelasnya kepada Akurat.co, Minggu (3/3/2024).

Karena hal itu, bisa saja ada pihak-pihak yang diberikan sanksi. Jika memang benar PSI dengan partai-partai yang meraih suara rendah bermain mata.

Baca Juga: Dugaan Lonjakan Suara PSI Patut Dicurigai, Publik Tak Wajib untuk Percaya

"Kalau itu terjadi, bahaya. Kalau itu dilakukan, bahaya. Saya sih melihatnya malu. Sama-sama menjaga demokrasi saja, jaga suara rakyat dengan pemilu yang benar, halal dan tidak curang," katanya.

Lebih lanjut, Ujang mempertanyakan, untuk apa diadakan pemilu jika memang dilakukan dengan cara yang tidak halal atau melanggar aturan.

Sama halnya dengan membajak demokrasi, membajak suara rakyat dan kedaulatan rakyat.

"Kita berharap pemilunya aman damai. Tinggal nanti jangan sampai ada kecurangan, jangan sampai ada operasi saja, itu saja. Karena untuk menjaga suara rakyat itu dilakukan dengan cara yang baik," tutup Ujang yang juga Direktur Indonesia Political Review (IPR).

Baca Juga: Catat, Lonjakan Suara PSI Bukan Akibat Jokowi Effect

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU per Minggu pukul 14.00 WIB mencatat perolehan suara PSI menjadi 2.403.210 atau 3,13 persen.

Dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU, PSI makin mendekati parliamentary threshold empat persen sebagai syarat untuk memperoleh kursi di Senayan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.