Akurat

Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu: Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Paskalis Rubedanto | 26 Februari 2024, 13:59 WIB
Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu: Tapi Bisa Makzulkan Presiden

AKURAT.CO Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut, kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil dari pemilu itu sendiri.

Kendati demikian, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

“Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” kata Mahfud dikutif dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat 1 Ramadhan 2024? Cek Ini Tanggalnya

“Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” sambubg Mahfud.

Mantan Menko Polhukam ini juga menyebut, salah jika ada yang mengklaim bahwa kisruh pemilu tidak bisa diselesaikan melalui hak angket.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tulis Mahfud.

Baca Juga: Apa Itu Sindrom Stevens Johnson yang Dialami Kartika Putri?

Ia juga menyinggung bahwa kandidat dalam Pilpres 2024 yang nonparpol seperti dirinya memang tidak bisa menempuh jalur politik seperti hak angket.

Namun, capresnya yakni Ganjar Pranowo, atau cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, bisa menempuk kedua jalur yakni politik dan hukum.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” tandas Mahfud.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.