Pengamat: Hak Angket Hanya Gertak Sambal dan Caper

AKURAT.CO Wacana hak angket sampai saat ini tidak mempengaruhi proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sama sekali.
Seperti yang disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, hak angket hanyalah gertak sambal dan cari perhatian kepada kubu yang menang.
“Ya kubu yang kalah, kelihatannya akan bermain di wilayah politis. Sedang gertak sambal, sedang memainkan permainannya. Kan, soal kecurangan dari pemilu ke pemilu selalu begitu,” kata Ujang kepada Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Ujang menceritakan, sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024, selalu ada gembar-gembor kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun, faktanya kecurangan yang terbukti hanya sebagian kecil.
Baca Juga: Soal Hak Angket: PDIP Belum Lantang Secara Kelembagaan, Cuma Ganjar Saja
“Kalau curang, semuanya juga curang. Kubu 01, Kubu 02, Kubu 03 juga semua curang. Nggak ada yang nggak curang,” tambahnya.
Namun, menurutnya, jalur angket akan layu sebelum berkembang, karena akan diblok oleh kubu pemerintah. Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden tidak akan membiarkan warisannya tercoreng begitu saja.
“Yang kalah tuh biasanya dilemahkan, dipreteli gitu. Mereka (kubu yang kalah) bermain di wilayah politis, pasti kubu pemerintah juga akan bermain politis kembali seperti itu,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan UU Pemilu, jalur demokrasi pada Pemilu diselesaikan melalui dua jalur, yakni sengketa administratif di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 300 Peserta Antusias Lari Bersama BUMN Runners di CFD Sudirman
Menurut Ujang, kedua jalur inilah yang sebenarnya harus ditempuh oleh kubu yang kalah, karena sesuai dengan UU Pemilu.
Sebagai informasi, wacana hak angket muncul usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partainya menggunakan hak tersebut di DPR.
Hak ini diinginkannya sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








