Soal Hak Angket: PDIP Belum Lantang Secara Kelembagaan, Cuma Ganjar Saja
Citra Puspitaningrum | 25 Februari 2024, 20:27 WIB

AKURAT.CO Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 baru dilontarkan oleh capres nomor urut 1, Ganjar Pranowo, saja.
Partai pengusung penghuni Senayan seperti PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum secara lantang bakal melakukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
"Sebenarnya PDIP belum melontarkan akan menggunakan hak angket secara kelembagaan, secara partai belum. Itu kan baru ucapannya Ganjar sebagai capres lalu disambut Anies," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat dihubungi Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Menurut Ujang, pelaksanaan hak angket akan ditentukan oleh kekuatan politik partai di parlemen.
Apabila partai penghuni Senayan tidak mendukung hak angket maka pelaksanaannya pun bakal otomatis gagal.
"Jadi ini sebatas wacana PDIP secara kelembagaan dan kepartaian belum ada sikap resmi dari Megawati," ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang menilai pelaksanaan hak angket bakal sulit terlaksana karena strategi koalisi capres-cawapres nomor urut 3 dan nomor urut 1 sudah terbaca.
Oleh sebab itu, partai pendukung pemerintah bakal langsung mengonter wacana itu.
"Saya melihat hak angket ini akan sulit terlaksana, akan diblok oleh kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Karena jika berbicara kecurangan itu pernah dilakukan oleh semua kubu, dilakukan semua pihak," jelas Ujang.
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menambahkan, perkara kecurangan pemilu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibuktikan melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.
"Kalau masalah pelanggaran administrasi itu di Bawaslu, kalau terkait sengketa hasil itu di MK. Tapi kalau jalur hak angket itu jalur politik yang tentu untuk politik pula. Jadi nanti akan adu kuat saja dan partai yang mendukung akan digembosi, jadi hak angket ini bisa layu sebelum berkembang," pungkas Ujang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







