Akurat

Beredar Hasil Exit Poll Luar Negeri, Kerjaan Orang Panik!

Shalli Syartiqa | 13 Februari 2024, 09:43 WIB
Beredar Hasil Exit Poll Luar Negeri, Kerjaan Orang Panik!

AKURAT.CO Viral di media sosial hasil exit poll luar negeri Pemilu 2024, dalam gambar yang beredar terlihat hasil 7 negara yang dominan diungguli oleh paslon nomor urut 03.

Hasil exit poll luar negeri yang tersebar tersebut antara lain dari negara Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.

Di samping beredarnya hasil exit poll luar negeri, diketahui beberapa WNI yang berada di luar negeri telah melakukan pemilihan untuk Pemilu 2024 lebih cepat dibanding di Indonesia, terutama di beberapa negara di Timur Tengah.

Ramainya hasil perhitungan suara di luar negeri tersebut diunggah oleh akun X @partaisocmed, Selasa (12/2/2024).

"Justru yang masif posting hoax begini yg kelihatan panik. Hongkong baru pencoblosan tgl 13 boss!" cuit akun tersebut.

Menanggapi viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan agar hasil tersebut diabaikan karena perhitungan suara belum dimulai.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal di luar negeri tetapi prosess perhitungan suara tetap dilakukan secara simultan atau bersamaan dengan di dalam negeri.

"Pemungutan suara di luar negeri melalui voting lebih cepat daripada di Indonesia. Lalu untuk metode TPS, di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari. Tetapi perhitungan suaranya bersamaan dengan di dalam negeri, sebab itu kalau ada orang yang mempublikasikan hasil exit toll harus diabaikan saja," ungkapnya.

Baca Juga: Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu

Selain itu, larangan untuk melakukan pengumuman hasil survei tentang pemilu selama masa kampanye juga telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2007 pasal 449 ayat 2.

Oleh karena itu, publikasi yang dilakukan sebelumnya dapat dianggap melanggar larangan tersebut.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa menurut isi ayat 3, kegiatan perhitungan cepat hasil pemilu harus didaftarkan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Nah yang mempublikasikan itu bisa dicek, sudah terdaftar di KPU atau tidak," tambahnya.

 

 

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2, 4, dan 5 dianggap sebagai tindakan pidana pemilu.

Dengan demikian, jika seseorang telah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu yang ditentukan, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Menanggapi hasil exit toll luar negeri yang telah beredar, tak sedikit warganet yang menganggap jika hal tersebut merupakan perbuatan orang panik.

"Fungsinya apa bikin hoax gini. kalau tujuannya naikan mental pendukung tpi gak ngaruh ke elektabilitas yg ada bikin stres pendukung," tulis akun X @caponk***

"Biasalah kan mereka mesti gitu ngegaslighting orang lain panik padahal mereka sendiri ketar ketir cuih," ungkap @lect***

"Apa ga malu sebar hoax begitu? udah kebiasaan kali ya jadi ga ada rasa malunya," tulis @wond***

"Semua foto yg beredar, tidak ada cantumkan lembaga survey yg melakukan survey exit poll nya . Jadi jelas kan ini gambar2 bodong, semua jg bisa bikin," komentar @yane**

"Saking paniknya nyebar hoak hahaha," tulis @real***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.