Akurat Logo

Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu

Sultan Tanjung | 12 Februari 2024, 21:40 WIB
Peraturan KPU yang Mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu

AKURAT.CO Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum diatur oleh beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024:

    • Peraturan ini mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
    • Ditetapkan pada 15 Januari 2024 dan berlaku untuk pemilu tahun 2024.
    • Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023:

    • Peraturan ini juga mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
    • Ditetapkan pada 18 Desember 2023 dan diundangkan pada 21 Desember 2023.
    • Peraturan ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum tahun 2019.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020:

    • Meskipun bukan peraturan terbaru, peraturan ini juga relevan karena mengatur pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil kota.

Semua peraturan di atas memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Semoga informasi ini membantu!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.