Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

AKURAT.CO Meskipun belum menjalankan tugas, namun banyak anggota KPPS yang menanyakan terkait perkiraan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024.
Perkiraan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 ditanyakan karena anggota KPPS ingin mengetahui berapa lama masa kerja dan penerimaan gaji yang akan didapatkan nantinya.
Nah, perkiraan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Ramai Uang Transport Pelantikan KPPS Berbeda-beda, Ini Kata KPU
Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 baru bisa cair setelah masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh sesuai dengan masa pelantikan. Artinya, masa kerja anggota KPPS baru berakhir pada 25 Februari mendatang, terlepas dari isu dua putaran.
Nantinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya sesuai dengan masa kerja yang telah dijelaskan sebelumnya.
Gaji KPPS Pemilu 2024 diketahui lebih besar nominalnya dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut ini rincian masa kerja dan gaji KPPS Pemilu 2024.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024
25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
1. Ketua KPPS: Rp1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp1.100.00
3. Satlinmas TPS: Rp700.000
KPPS Luar Negeri Pemilu 2024
1. Ketua KPPS: Rp6.500.000
2. Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
3. Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4.500.000
Itu dia informasi seputar jadwal pencairan gaji KPPS serta besaran yang akan didapatkan oleh anggota KPPS.
Baca Juga: Viral Jokes Petugas KPPS Serasa Jadi PNS Sehari, Cek Tugas dan Gajinya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






