Temukan Bukti Kecurangan TSM di Dua Provinsi, TKN Prabowo-Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Di Provinsi Jateng, Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi parpol yang mengumpulkan penyelenggara pemilu di sebuah hotel. Di sana disebutkan bahwa situasi di Pilpres 2024, pasangan yang diudung parpol tersebut tertinggal dari Prabowo-Gibran.
"Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang dipasang di meja KPPS," bebernya.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Semarang, Zulhas Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Di Provinsi Jatim, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara pemilu dalam acara konsolidasi dan training of trainers (TOT) petugas PPK dan PPS Se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada 22 Januari 2024 lalu.
"Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut," ucap Habiburokhman.
Terkait dua pelanggaran tersebut, TKN Prabowo-Gibran akan berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.
"Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan," jelas Habiburokhman.
Di tempat yang sama, Mantan Anggota Bawaslu yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menyampaikan bahwa dua kejadian itu mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan TSM.
Baca Juga: TKN Terjunkan Relawan Ketuk Pintu Ajak Masyarakat Datang ke TPS Pilih Prabowo-Gibran
"Harus diingat bagi para penyelenggara pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu, tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," jelasnya.
Fritz kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jatim untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," tuturnya.
Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu 2024 berlangsung netral dan jurdil.
"Untuk membuat suasana yang aman tenteram, pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







