Bawaslu Sebut Gibran Lakukan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Sanksinya Apa?
Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2024, 20:43 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memastikan adanya temuan baru soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu gratis dalam kegiatan Car Free Day di Sudirman beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, berdasarkan temuan, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar ketentuan soal larangan kampanye di area CFD.
"Kalau ini pelanggaran nih. Sanksinya bukan sama kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Rekomendasi kita kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur," kata Dimas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi keterangan dari para saksi yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di area CFD. Keterangan tersebut, lanjut dia, sudah lengkap sehingga pihaknya bakal segera memutuskan rekomendasi sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Berdasarkan temuan bukan laporan. Kita juga sudah klarifikasi itu kepada ketiga orang dari PAN seputar kegiatan yang ada pada saat peristiwa yang ada di situ saja," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny karena Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








