Bawaslu Temukan Pidana Lain dari Kasus Bagi-bagi Susu Gibran

AKURAT.CO Bawaslu memastikan adanya pidana lain dari kasus bagi-bagi susu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, dalam acara CFD, di Jakarta. Bawaslu menilai tak ditemukan unsur pidana pemilu yang dilakukan Gibran.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan, sekalipun tak ditemukan pelanggaran pemilu, terbuka adanya pidana lain dari aksi putra sulung Presiden Jokowi itu. Pelanggaran pidana lain bakal diumumkan Bawaslu Jakpus yang menangani kasus ini.
"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya (yang dilakukan Gibran dalam momen CFD) iya (ada kemungkinan)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Lagi, Gibran Lolos Sanksi Bawaslu
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran tak terbukti. Sebelumnya Bawaslu Jakpus sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menelusuri kasus ini, namun tidak memeriksa Gibran.
"Pelanggaran pidana tidak terbukti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








