Akurat

Bawaslu Temukan Pidana Lain dari Kasus Bagi-bagi Susu Gibran

Citra Puspitaningrum | 29 Desember 2023, 17:17 WIB
Bawaslu Temukan Pidana Lain dari Kasus Bagi-bagi Susu Gibran


AKURAT.CO Bawaslu memastikan adanya pidana lain dari kasus bagi-bagi susu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, dalam acara CFD, di Jakarta. Bawaslu menilai tak ditemukan unsur pidana pemilu yang dilakukan Gibran.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan, sekalipun tak ditemukan pelanggaran pemilu, terbuka adanya pidana lain dari aksi putra sulung Presiden Jokowi itu. Pelanggaran pidana lain bakal diumumkan Bawaslu Jakpus yang menangani kasus ini.

"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya (yang dilakukan Gibran dalam momen CFD) iya (ada kemungkinan)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Lagi, Gibran Lolos Sanksi Bawaslu

Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran tak terbukti. Sebelumnya Bawaslu Jakpus sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menelusuri kasus ini, namun tidak memeriksa Gibran.

"Pelanggaran pidana tidak terbukti," ujarnya.


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.