Kontrak Politik Ganjar: Upah Layak dan Jamsos Guru Pesantren

AKURAT.CO - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo hadir di Sholawat Kebangsaan di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023). Dalam kesempatan itu Ganjar menandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda atau Tri Dharma GAMA untuk Pesantren.
Penandatanganan piagam sebagai bukti keseriusan Ganjar dalam memperjuangkan santri, pendidik, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia. Piagam tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen perjuangannya.
"Ini komitmen kami," kata Ganjar usai acara.
Baca Juga: Ganjar Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 7 Persen
Turut hadir dan menandatangani Piagam Perjuangan Nurul Huda adalah pimpinan Ponpes Nurul Huda, KH Atok Romli Mustofa dan Ketua Umum Laju Indonesia Rieke Diah Pitaloka. Berikut isi Tri Dharma GAMA bagi Pesantren di seluruh Indonesia:
1. Memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran untuk memperkuat hadirnya pesantren vokasi (kejuruan) yang terintegrasi dengan industri nasional dan penyiapan lapangan kerja. Hal ini untuk memastikan lulusan pesantren memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak di sektor industri.
2. Memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran untuk jaminan kesehatan santri sesuai dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta memperkuat dan mendampingi Balai Kesehatan Masyarakat (BKM) di lingkup pesantren, di antaranya terkait akreditasi dan kerja sama BKM dengan BPJS Kesehatan.
3. Memperjuangkan politik legislasi dan politik anggaran terkait upah dan lima jaminan sosial bagi pengajar dan pendidik di pesantren.
Ketiga komitmen perjuangan bagi pesantren tersebut dibacakan oleh KH. Ahmad Nurul Huda, pimpinan Ponpes Motivasi Indonesia. Sementara itu, selawat kebangsaan dihadiri oleh ribuan santri dan perwakilan kiai dari lima puluh pesantren.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









