AKURAT.CO Istana tidak bereaksi keras terhadap pengakuan sejumlah tokoh yang seolah mulai mengungkap bopeng Presiden Jokowi. Pengakuan-pengakuan yang menunjukkan Jokowi arogan bahkan mengintervensi hukum, cukup ditepis dengan bantahan tanpa proses pembuktian melalui pengadilan.
Koordinator Stafsus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, mengulangi jawaban Kepala Negara untuk menepis pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mempertanyakan ada atau tidaknya agenda terselubung di balik munculnya pengakuan-pengakuan yang mengagetkan publik. Sebab, ragam pengakuan muncul seiring proses suksesi.
"Dalam itilah Bapak Presiden, untuk apa diramaikan dan untuk kepentingan apa itu diramaikan," kata Ari, di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi, Jokowi: Kepentingannya Apa?
Ari menyampaikan itu menimpali pengakuan eks Menteri Agama, Fachrur Razi yang mengaku dicopot dari kabinet, lantaran ogah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan Razi disampaikan dalam acara dialog pada media sosial (medsos).
Sekalipun dicopot, Fachrur mengaku tidak sakit hati, karena masih diapresiasi Jokowi dengan tawaran kursi duta besar. Namun dirinya lebih memilih untuk menolak dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Ari mengingatkan, keputusan membubarkan FPI bukan dilakukan secara sepihak oleh Jokowi, namun dilatari surat keputusan bersama yang diteken Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca Juga: Dituding Intervensi Kasus Novanto, Jokowi Minta Baca Lagi Berita November 2017
"Jejak digitalnya bisa dicek lagi,” kata Ari, menyinggung SKB 6 kementerian/lembaga berdasarkan rapat di Kantro Kemenko Polhukam, yang digelar 30 Desember 2020.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil seorang diri ke Istana, dengan kapasitasnya sebagai Ketua KPK, dimarahi dan diminta Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Agus menyebut, Mensesneg Pratikno mengetahui panggilan itu.
Jokowi membantah pengakuan Agus dengan tidak memberi jawaban benar atau tidak tetapi mengajak kembali membuka dokumentasi pemberitaan pada November 2017. Dia mengingatkan sudah menyampaikan sikap atas kasus tersebut dengan meminta Novanto melaksanakan proses hukum.
Baca Juga: Jokowi Disebut Intervensi Kasus Papa Minta Saham, Istana Sibuk Membantah
Jokowi juga menyinggung, kalau ada intervensi, buktinya Novanto malah divonis tinggi yakni pidana 15 tahun penjara. Kalau Agus dipanggil seorang diri dengan cara tidak wajar, bisa dicek dari agenda di Setneg.
Selebihnya, Jokowi mempertanyakan apa maksud Agus menyampaikan pengakuan itu, dan mengapa pengakuannya diramaikan. Jokowi tidak menyinggung bakal menempuh proses hukum.
"Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








