PKS Tolak RUU DKJ Diparipurnakan

AKURAT.CO Fraksi PKS menolak RUU Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke paripurna. PKS menilai pembahasan RUU pada tingkat panja belum selesai dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
Sikap penolakan PKS disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda antara lain mendengarkan laporan Ketua Panja RUU DKJ Ahmad Baidowi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
“RUU tentang DKJ perlu dikaji lebih lanjut, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada pemerintahan Provinsi Jakarta, tujuannya agar tidak ada pertentangan dan kecemburuan dengan daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah pemersalahan yang kompleks di Jakarta,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Hermanto, di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Pemerintah Minta DPR Tak Lanjutkan RUU MK
Hermanto menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ. PKS juga menekankan pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan tidak memenuhi ketentuan penyusunan perundang-undangan.
“Kami PKS dengan memohon taufik pada Allah SWT, dan mengucap bismillah, menyatakan menolak hasil panja tersebut, karena tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” tuturnya.
Baca Juga: IDI Tolak RUU Kesehatan, Baleg DPR: Kami Sangat Terbuka Diberi Masukan
Setelah mendengarkan sikap PKS, Supratman meminta persetujuan floor apakah RUU DKJ bisa segera dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Para anggota baleg menyatakan setuju.
“Saya ingin bertanya sekali lagi apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?"
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









