Ganjar Pranowo Peduli Kebebasan Beragama

AKURAT.CO Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, peduli pada kebebasan beragama. Menurutnya, konstitusi tegas melindungi kebebasan beragama, dan beribadah kepada warga.
Ganjar menilai, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi itu. Hal ini ditekankannya ketika mengunjungi Toraja, Sulsel, Sabtu (25/11/2023).
"Karena konstitusi kita menjamin mestinya negera melalui pemerintah harus bisa menjalankan itu," ujarnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Ungkap Pendekatan Terhadap KKB Papua Jika Terpilih di Pilpres 2024
Persoalan-persoalan yang masih membutuhkan solusi, lanjut Ganjar bisa dikomunikasikan lewat forum kerukunan antar umat beragama (FKUB). Forum ini bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kisruh kebebasan beragama di Indonesia.
"Dan itu bisa dikomunikasikan dengan forum antar umat beragama. Sehingga dialognya semakin banyak dan rasa-rasanya menjalankan konstitusinya tidak akan sulit. Ya memang butuh saling tukar perasaan," kata dia.
Dalam kunjungan ke Toraja, Ganjar juga berdialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dia menganggap bumi Toraja sudah memiliki kultur toleransi yang kuat.
Baca Juga: Catat Nih! Ganjar Tak Akan Baper Dikritik
Sebagai contoh, ketika Ganjar ingin melaksanakan salat, Kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja memfasilitasinya. "Tadi saya diberi sajadah dan kopiah saat mau salat di sana," ungkapnya.
Ganjar mengunjungi Toraja, Sulsel, untuk menyerap aspirasi warga. Warga menyampaikan keluhan terkait potensi pariwisata Toraja yang kurang dioptimalkan pemerintah.
Baca Juga: Di Hadapan Milenial, Ganjar Pranowo Pamer Prestasi Pimpin Jateng
Eks Gubernur Jateng menyebut, Toraja dengan keindahan alamnya, punya potensi pariwisata yang tinggi. Namun dia mengingatkan, pengembangan pariwisata harus didukung dengan sarana transportasi yang memadai.
“Biasanya pariwisata urusannya interkoneksi. Kalau saya jadi presiden mestinya urusan ini harus diurus,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








