NCW Duga Ada Kolusi Dan Nepotisme Ala Dinasti Jokowi

AKURAT.CO Belum usai keterkejutan masyarakat dengan drama Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial atas keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Banyak pendapat ahli hukum menyatakan bahwa keputusan MK terkesan sangat dipaksakan karena dari sembilan Hakim MK, empat hakim ‘dissenting opinion’ (pendapat berbeda), dua hakim 'concurring opinion' (alasan berbeda, setuju gubernur bisa jadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun) dan tiga hakim mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.
"Keputusan MK Nomor 90 ini memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Jokowi untuk melenggang bebas menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto yang didukung oleh dinasti Jokowi dan politikus lain di Koalisi Indonesia Maju," kata Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/10/2023)
Dikatakan Hanifa, berbagai upaya dilakukan Presiden Jokowi untuk mendorong putra mahkota Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Tidak hanya diduga melakukan kolusi dan nepotisme dengan saudara iparnya Ketua MK, Anwar Usman, ternyata NCW juga mendapatkan informasi dari pihak Istana.
Menurut Hanifa, para pembantu Jokowi juga terlibat langsung dalam proses suksesi cawapres Gibran Rakabuming Raka.
NCW menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi yang disebutkan di awal mengarah kepada tindakan nepotisme Jokowi sebagai presiden dan orang tua Gibran, yang memberi arahan demi lolosnya putra mahkota. Di antaranya melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan meminta Partai Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta lebih dari tiga lembaga untuk menyurvei elektabilitas Gibran, menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memantau sentimen terhadap Gibran, meminta kelompok relawan (Projo, Jokowi Mania, Bara JP, Arus Bawah Jokowi dan Rumah Jokowi) mendukung Gibran, mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi.
"Kami juga menduga keterlibatan para pembantu Jokowi disinyalir juga memiliki peran yang sama pada saat putra bungsu Jokowi diberikan previlege atau gratifikasi menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NCW meyakini dugaan ini nyata adanya karena Kaesang tidak memiliki pengalaman dalam organisasi politik, dan sejauh ini hanya memiliki kekuatan ‘relasi kuasa’ sekelas penguasa atau Presiden yang bisa mendapatkan hadiah durian runtuh ketua umum partai tersebut," ungkap Hanifa.
Politik dinasti yang dijalankan oleh Jokowi, yang didukung politikus Koalisi Indonesia Maju (KIM), berdampak buruk terhadap demokrasi dan tatanan berpolitik yang beretika dan beradab.
Gejala persekongkolan jahat yang diperlihatkan Jokowi dan politikus yang mendukung dinasti Jokowi tersebut, kata Hanifa, untuk memberikan sinyal keras bahwa dikhawatirkan tidak akan ada pemilihan umum yang fair dan hanya akan menciptakan rezim pemerintahan baru yang lebih korup.
"Melihat kondisi yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jakarta, secara sporadis telah muncul perlawanan-perlawanan dari para cendikia hukum, para ahli komunikasi politik, aktivis pergerakan, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dengan melakukan tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri dan meminta keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 batal demi hukum dan demi keberlangsungan demokrasi yang sejalan dengan UUD 1945," ujarnya melanjutkan.
Sebanyak 16 guru besar dan/atau pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi (Kamis, 26/10/2023) yang diwakili oleh para kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW dan IM57, menurut Violla Reininda, salah satu kuasa hukum CALS.
NCW menilai tindak tanduk yang diperlihatkan Presiden Jokowi dan Ketua MK sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Jika pelanggaran terhadap UU 28 Tahun 1999 terkait dugaan kolusi dan nepotisme terbukti dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, maka hukumannya berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 berbunyi ‘kolusi dan nepotisme’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
"Nah itu baru pidana kolusi dan nepotisme, belum lagi jika terbukti melakukan korupsi dalam memuluskan suksesinya Gibran menjadi cawapres," kata Hanifa.
Dengan memperhatikan konstelasi politik saat ini dan dipertontonkannya praktik-praktik kolusi dan nepotisme oleh dinasti Jokowi dan politikus pendukungnya, DPP NCW semakin tergerak untuk mengkapitalisasi seluruh sumber daya dari elemen-elemen pergerakan dan para tokoh bangsa yang tetap setia mengawal nilai-nilai mulia pada UUD 1945 dan Pancasila untuk menyatakan sikap melawan sikap tirani yang diperlihatkan rezim dinasti oligarki Jokowi.
"Negara ini harus segera diselamatkan dari ancaman munculnya rezim dinasti oligarki yang terbukti telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani rezim orde baru dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai senjata pamungkas untuk memenangkan kontestasi bagi partai politik tertentu pada pesta demokrasi tahun 2024 nanti," ucap Hanifa.
DPP NCW masih mendalami berbagai dugaan KKN yang dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) NCW +6281212229008 dan media sosial lainnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara dan aparatur negara selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan para tokoh bangsa untuk mendesak lembaga legislatif dan lembaga yudikatif untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau audit investigasi terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Proyek Lumbung Pangan Nasional 2020-2023, Proyek Pengadaan Pesawat Bekas Mirage 2000-5, dan Program Bansos dan BLT tahun 2020-2023," demikian Hanifa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









