Akurat Logo

Duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD Akan Tuntaskan Pelanggaran HAM di Indonesia?

Gerdiansyah | 29 Oktober 2023, 20:35 WIB
Duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD Akan Tuntaskan Pelanggaran HAM di Indonesia?

AKURAT.CO - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berjanji untuk berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terutama yang terjadi di masa lalu.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM akan menjadi prioritas, terutama pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban bagi peradaban bangsa dan negara.

Kendati demikian, pasangan ini belum menjelaskan secara rinci konsep atau cara yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

“Pelanggaran HAM diselesaikan. Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan,” tulis Ganjar-Mahfud dalam dokumen visi-misi mereka Sub-bab 7.3.4. berjudul “Pelanggaran HAM Diselesaikan," dikutip Akurat.co, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Ganjar Pranowo Bagi Generasi Bangsa

Sementara itu, di awal tahun 2023, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pengakuan ini diberikan oleh Presiden Jokowi setelah membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang telah dibentuk.

Presiden Jokowi menyatakan simpati dan empati terhadap korban dan keluarga korban yang terdampak oleh kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa mengecualikan penyelesaian yudisial.

Duet Ganjar-Mahfud Bisa Perbaiki Rapor Merah HAM di Indonesia?

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, percaya pasangan duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki potensi untuk memperbaiki catatan negatif pemerintah dalam HAM jika mereka terpilih dalam Pilpres 2024.

Ade mengamati bahwa Mahfud MD memiliki rekam jejak positif dalam menangani kasus pelanggaran HAM selama menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga: PDIP Merasakan Getaran Hati Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud

Menurutnya, Mahfud berhasil menangani kasus pelanggaran HAM nonyudisial dengan pemulihan nama baik, perbaikan ekonomi, pengadaan rumah, dan pemulihan hak-hak eksil korban pelanggaran HAM masa lalu.

Ade melihat hal ini sebagai aset penting yang bisa digunakan Mahfud dalam upaya memperbaiki situasi HAM di Indonesia jika terpilih sebagai wakil presiden.

“Prof Mahfud memiliki rekam jejak penyelesaian masalah HAM nonyudisial terhadap korban-korban pelanggaran HAM di masa lalu, seperti pemulihan nama baik, perbaikan ekonomi, pengadaan rumah, serta pemulihan hak-hak eksil yang dulu di era Orde Lama tertahan di luar negeri cukup lama,” ujar Ade.

Ia juga setuju dengan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) yang memberikan rapor merah atas situasi HAM selama pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Serap Aspirasi Masyarakat Lampung Termasuk Soal Jalan Rusak

Menurut laporan kedua LSM tersebut, banyak proyek strategis nasional memicu kasus kekerasan berbasis investasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Ade berpendapat bahwa pasangan Ganjar-Mahfud perlu memiliki peta jalan yang baik untuk memperbaiki model investasi yang mempertimbangkan aspek HAM. Dengan peta jalan tersebut, mereka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan hak asasi warga negara.

“Mahfud saya rasa bisa mengubah rapor merah ini. Pekerjaan rumah Mahfud MD adalah bagaimana program pembangunan itu tidak hanya terhadap lingkungan, tapi juga ramah terhadap kepentingan urusan sipil,” tutupnya.[]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A