Beri Peluang Gibran Maju Pilpres, MK Terjerumus Pusaran Politik
Atikah Umiyani | 18 Oktober 2023, 07:00 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah terjerumus dalam pusaran politik usai memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, keputusan MK tidak konsisten karena membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK," kata Fernando saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, keputusan tersebut jelas bernuansa politis sebagai upaya untuk memberi keleluasaan kepada Putra Presiden Joko Widodo, sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"Keputusan tersebut sangat jelas sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang merupakan ponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan," ujarnya.
Fernando mengatakan, keluarnya keputusan tersebut sebagai kelanjutan upaya Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Setelah, sebelumnya berhembus wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden yang akhirnya tak jadi terealisasi.
"Saya melihat dimulainya upaya tersebut dari usaha memperpanjang masa jabatan, mendorong masa jabatan presiden tiga periode sampai pada akhirnya membuka peluang bagi anaknya Gibran menjadi kontestan pilpres 2024," tutupnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










