Beri Peluang Gibran Maju Pilpres, MK Terjerumus Pusaran Politik
Atikah Umiyani | 18 Oktober 2023, 07:00 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah terjerumus dalam pusaran politik usai memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, keputusan MK tidak konsisten karena membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK," kata Fernando saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, keputusan tersebut jelas bernuansa politis sebagai upaya untuk memberi keleluasaan kepada Putra Presiden Joko Widodo, sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"Keputusan tersebut sangat jelas sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang merupakan ponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan," ujarnya.
Fernando mengatakan, keluarnya keputusan tersebut sebagai kelanjutan upaya Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Setelah, sebelumnya berhembus wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden yang akhirnya tak jadi terealisasi.
"Saya melihat dimulainya upaya tersebut dari usaha memperpanjang masa jabatan, mendorong masa jabatan presiden tiga periode sampai pada akhirnya membuka peluang bagi anaknya Gibran menjadi kontestan pilpres 2024," tutupnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








