Akurat

PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu

Roni Anggara | 21 September 2023, 14:14 WIB
PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu

AKURAT.CO PDIP menerima keputusan Bawaslu yang menyatakan dua kader yang juga famili Presiden Jokowi yakni, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, dinyatakan melanggar UU Pemilu. Kedua kepala daerah tersebut dianggap melakukan pelanggaran karena mengampanyekan Ganjar Pranowo.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan partai banteng moncong putih siap mengikuti ketentuan yang ada. Pihaknya juga menyerahkan kasus kedua kadernya kepada Bawaslu, dan meminta agar badan pengawas tersebut, ikut menyosialisasikan ketentuan-ketentuan kampanye.

"Kita serahkan saja kepada Bawaslu kalau memang itu harus diikuti," kata Djarot, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Bahas Kasus Gibran-Bobby, Bawaslu Segera Sidang Pleno

Gibran dan Bobby dianggap melanggar UU Pemilu karena viralnya video keduanya di media sosial, yang merekam aktivitas dan melempar ajakan memilih dianggap memenuhi unsur. Bawaslu menilai keduanya melanggar Pasal 283 UU Pemilu.

Sekalipun begitu, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada keduanya. Namun menyerahkan keduanya kepada Kemendagri untuk dibina.

"Kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," kata Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.