Akurat Logo

Prabowo-Sandi Hormati Putusan Hakim MK yang Menolak Permohonannya Terkait Kecurangan Pilpres 2019

Himayatul Azizah | 27 Juni 2019, 22:26 WIB
Prabowo-Sandi Hormati Putusan Hakim MK yang Menolak Permohonannya Terkait Kecurangan Pilpres 2019

AKURAT.CO, Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan telah menghormati hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan pemohon tentang sengketa hasil Pilpres 2019.  

"Dengan ini kami menghormati hasil keputusan MK tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki, kepada Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo Subianto dalam keterangan konfrensi persnya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). 

Didampingi oleh cawapres Sandiaga Uno beserta anggota tim BPN lain, Prabowo-Sandi sepakat untuk tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi sesuai dengan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di negara ini.   

"Sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh, dan mengikuti, jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistim perundang undangan yang berlaku di negara kita," ujarnya.  

Prabowo juga mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan tim hukum BPN dan meminta pendapat mengenai langkah hukum dan konstitusi yang dapat ditempuh. Ia juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur untuk menentukan langkah Prabowo-Sandi kedepan. 

"Kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami, dan mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur untuk menentukan terkait langkah kita kedepan," imbuhnya.      

Terakhir, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan para pendukungnya atas kepercayaan dan loyalitasnya kepada Prabowo-Sandi.     

Seperti yang telah diketahui, pada pukul 21.16 WIB Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 yang menolak permohonan Prabowo-Sandi. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.