KPU Terima LADK 16 Parpol Nasional Peserta Pemilu 2019

AKURAT.CO, Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang menjadi syarat mutlak bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 akhirnya resmi ditutup oleh KPU RI.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima LADK dari semua parpol peserta Pemilu 2019.
"Dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye semua," ungkapnya di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (23/9).
Selain parpol, Hasyim mengatakan, LADK dari pasangan calon peserta Pilpres 2019 yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga turut dilaporkan lengkap dan telah diterima. Namun demikian, menurut Hasyim, KPU RI akan memverifikasi terlebih dahulu LADK tersebut.
"Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 (September)," ujarnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi menerima LADK dari seluruh peserta pemilu baik yang ada di tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Perlu diketahui bahwa LADK sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa peserta pemilu harus melengkapi LADK terlebih dahulu, apabila di kemudian hari ada peserta pemilu yang dalam hal ini adalah parpol dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan dana pemilu, atau bahkan tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





