Adies Kadir Mundur dari Golkar Usai Disetujui Jadi Hakim MK

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai kader sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, karena disetujui menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR.
Sesuai undang-undang yang berlaku, seorang hakim konstitusi dilarang menjabat atau terafiliasi dengan partai manapun. Bahkan Adies juga harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.
"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Hingga saat ini, segala keputusan tengah menunggu arahan langsung dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dia pun tidak menjawab lebih rinci mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: MK Putuskan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata
Rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini fraksi dari setiap perwakilan partai. Kemudian, Habiburokhman menyampaikan kesimpulan persetujuan.
"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman, Senin (26/1/2026).
Usai disetujui, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota Komisi III DPR. "Terima kasih pimpinan. Karena seluruhnya sudah ditutup maka saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulia," ujar Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







