Menteri HAM Usul DPR Sediakan Ruang Khusus Demonstrasi di Kompleks Parlemen

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar pemerintah bersama DPR RI menyiapkan ruang khusus untuk demonstrasi di dalam kompleks parlemen.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi strategis untuk menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Pigai merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto, 31 Agustus lalu, yang menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.
Menurutnya, ruang demonstrasi resmi di DPR akan menjawab dilema antara hak masyarakat dan stabilitas keamanan.
Ada delapan alasan yang ia sebut pentingnya ruang tersebut, yakni: simbol demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, menjaga keamanan, membangun budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, serta menciptakan preseden positif bagi daerah lain.
Pigai mencontohkan sejumlah negara yang telah menjalankan konsep serupa.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025, Cek Jam Layanan dan Biayanya!
Jerman, misalnya, menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi, sementara Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square melalui izin khusus.
Ia juga mengingatkan bahwa gagasan ruang demonstrasi bukan hal baru di Indonesia.
DPR pernah mencantumkan rencana pembangunan “alun-alun demokrasi” dalam Renstra 2015–2019, dengan kapasitas 10.000 orang dan fasilitas permanen.
Proyek itu sempat diresmikan secara simbolis pada 21 Mei 2015, namun tak pernah terealisasi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pada 2016 juga membangun Taman Aspirasi di kawasan Monas sebagai ruang ekspresi publik.
Namun, ruang tersebut lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum.
“Dulu DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” tegas Pigai.
Baca Juga: Anggota DPR Apresiasi Penayangan Iklan Capaian Pemerintah di Bioskop
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









