NasDem Bantah Sahroni Mundur dari DPR dan Kabur ke Luar Negeri: Dia Ada di Jakarta

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, membantah kabar yang menyebut Ahmad Sahroni mengundurkan diri dari DPR. Dia menegaskan, posisi Sahroni di kepengurusan partai maupun di DPR tidak berubah.
"Ya kalau kepengurusan kan ini (berbeda), yang dimintakan soal posisi di DPR," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/9/2025).
Saan yang juga Wakil Ketua DPR ini, juga membantah isu pengunduran diri Sahroni dari kursi parlemen meski kini sudah berstatus nonaktif. "Itu belum, nanti kita cek ya," ujarnya.
Baca Juga: Gantikan Ahmad Sahroni, Siapa Sebenarnya Rusdi Masse? Intip Profil dan Perjalanan Politiknya
Selain itu, dia juga membantah kabar yang menyatakan Sahroni kabur ke luar negeri. Mengenai keberadaan Sahroni, Saan menyebut koleganya itu masih berada di dalam negeri.
Ketika ditanya apakah Sahroni ada di Indonesia, Saan menegaskan belum berkomunikasi secara langsung. Namun, dia memastikan Sahroni berada di Indonesia.
"Saya terakhir belum komunikasi ya, tapi rasanya ada. Pak Sahroni kan pasti ada di Jakarta," tutupnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga mekanisme, integritas, serta kepastian hukum di tengah sorotan publik.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Dinonaktifkan dari DPR, Fraksi NasDem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Penonaktifan status keanggotaan kedua legislator tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII. Proses itu kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang putusannya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Selain itu, Viktor menegaskan bahwa Fraksi NasDem mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang muncul di balik gelombang demonstrasi.
"Bagi Fraksi NasDem, langkah ini merupakan komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi publik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







