Ahmad Muzani Usul Parpol Bisa Punya Badan Usaha untuk Danai Kegiatan Internal

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan opsi membolehkan partai politik memiliki badan usaha sendiri.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan partai yang terus meningkat, terutama setiap menjelang pemilu.
"Tapi nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik memiliki eskalasi politik, eskalasi kegiatan yang lebih meningkat, yang lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan dana besar. Sehingga dana tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," kata Muzani kepada wartawan, di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Gerindra Terima Dana Parpol Rp20 Miliar dari Kemendagri: Partai Kami Paling Terbuka
Dia menilai, partai politik selayaknya difasilitasi dengan sumber pendanaan yang sah dan akuntabel. Salah satu opsinya adalah memperbolehkan partai bisa menjalankan usaha sendiri.
"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai? Badan usaha partai menurut undang-undang sekarang ini tidak dimungkinkan atau bagian yang dilarang partai politik berbisnis. Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan internal," jelasnya.
Ketika ditanya apakah legalisasi badan usaha partai menjadi cara yang lebih efektif daripada sekadar menaikkan bantuan dana politik dari negara untuk menekan angka korupsi, dia menegaskan bahwa semua opsi harus dipertimbangkan.
Menurutnya, tidak ada satu solusi tunggal yang bisa menyelesaikan persoalan potensi penyimpangan keuangan di tubuh partai politik.
"Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan. Apa itu semua ikhtiar? Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebab, harus dicari solusinya," tutur dia.
Baca Juga: PCO RI Buka Pintu Diskusi Soal Usulan Dana Besar untuk Parpol Demi Tekan Korupsi
"Sehingga maksud saya adalah, itu bukan satu-satunya cara untuk menekan dari potensi korupsi yang terjadi dalam tubuh kader-kader partai," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, seluruh partai peserta pemilu dilarang secara regulasi untuk menjalankan kegiatan bisnis secara langsung.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki badan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







