Golkar: Pemilihan Gibran Sah secara Hukum, Tak Ada Pelanggaran untuk Pemakzulan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan secara konstitusional.
Menanggapi purnawirawan TNI yang mewacanakan pemakzulan terhadap Gibran, Sarmuji menyebut proses pemilihan Gibran telah berlangsung sah dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional," ujar Sarmuji, usai acara Muspinas III Kosgoro 1957, di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) malam.
Dia menekankan, hasil Pilpres 2024 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Tak Ganggu Soliditas Pemerintahan
"Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan," tegasnya.
Karena itu, secara hukum dan konstitusi, tidak ada alasan untuk memproses pemakzulan Gibran. "Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:
1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit





