Akurat Logo

Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Presiden sebagai Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

Lufaefi | 4 November 2026, 20:17 WIB
Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Presiden sebagai Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sebagai salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah institusi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui podcast di kanal YouTube resminya, Selasa (3/11/2026). Ia menyoroti keterlibatan tiga jenderal aktif Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ucap Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengaku sebelumnya menganggap kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan perkara narkoba Teddy Minahasa sebagai skandal terbesar yang pernah mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Fatal Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global

Namun, menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi persoalan yang lebih luas karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

"Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara," lanjutnya.

Tiga perwira tinggi Polri yang disebut menjadi tersangka dalam perkara tersebut ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mahfud mengaku tidak habis pikir apabila seorang pejabat tinggi kepolisian yang masih aktif dapat terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Ia menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut institusi negara.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," lanjut Mahfud.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi